BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dewasa ini, perkembangan koperasi di Indonesia terus berkembang.
Perkembangan tersebut ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di
Indonesia. Tetapi di dalam perkembangan tersebut banyak terjadi
hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya terlebih dahulu kita perlu mengetahui
sejarah awal pembentukan koperasi. Selain itu, kita juga dapat mengetahui
faktor-faktor apa saja yang bisa menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Hal ini melatarbelakangi di dalam
pembahasan pembuatan makalah koperasi Indonesia.
Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat mengetahui pengertian
dari koperasi. Faktor-faktor apa saja yang menghambat pertumbuhan koperasi di
Indonesia. Kita juga dapat menganalisanya dengan analisa SWOT.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian koperasi?
2.
Bagaimana
keanggotaan koperasi?
3.
Apa fungsi dan peran koperasi?
4.
Apa prinsip koperasi?
5. Apa saja jenis-jenis koperasi?
6. Dari mana sumber modal koperasi?
7. Bagaimana mekanisme pendirian koperasi?
8. Bagaimana pengurus koperasi?
9. Apa pengertian SWOT?
10. Apa saja komponen-komponen dasar SWOT?
11. Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
12. Apa saja hambatan-hambatan yang ada di koperasi Indonesia?
13. Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia melalui analisa SWOT?
1.3
Tujuan dan
Manfaat
1.
Dapat mengembangkan
kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.
2.
Memberi pelatihan
berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan
mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan koperasi di Indonesia.
3.
Mengetahui sejarah
pertumbuhan koperasi Indonesia.
4.
Mengetahui pengertian
koperasi.
5.
Mengetahui macam-macam
koperasi.
6. Mengetahui
hambatan-hambatan apa saja yang mempengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia
melalui analisa SWOT.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum. Koperasi berbentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang
No.12 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2
Keanggotaan
Koperasi
Keanggotaan kopersi terdiri dari:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
2.3
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2.4 Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
2.5 Jenis-jenis koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen.
Koperasi
konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa
koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.6 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Khusus / lain-lain
Simpanan
khusus / lain-lain misalnya simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
- Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota.
- Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
- Bank dan Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah.
2.7 Mekanisme Pendirian
Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi yaitu ketua, sekertaris, dan bendahara. Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
2.8 Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
2.9 Pengertian
SWOT
Analisis
SWOT (singkatan bahasa Inggris dari S yaitu strength / kekuatan, W
yaitu weaknesses / kelemahan, O yaitu opportunities /
kesempatan, dan T yaitu threats / ancaman) adalah metode
perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Proses ini
melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan
mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak
dalam mencapai tujuan tersebut.
Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa
situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini
menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian
dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat
baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah
semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang
sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan
sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi
masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
2.10
Komponen-komponen Dasar SWOT
Analisa ini
terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
- Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
- Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
- Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.
Selain empat
komponen dasar ini, analisa SWOT, dalam proses penganalisaannya akan berkembang
menjadi beberapa subkomponen yang jumlahnya tergantung pada kondisi organisasi.
Sebenarnya masing-masing subkomponen adalah pengejawantahan dari masing-masing
komponen, seperti Komponen Strength mungkin memiliki 12 subkomponen, Komponen
Weakness mungkin memiliki 8 subkomponen dan seterusnya.
2.11 Jenis-Jenis Analisis
SWOT
Jenis-jenis analis SWOT adalah sebagai berikut :
1. Model Kuantitatif
Sebuah
asumsi dasar dari model ini adalah kondisi yang berpasangan antara S dan W,
serta O dan T. Kondisi berpasangan ini terjadi karena diasumsikan bahwa dalam
setiap kekuatan selalu ada kelemahan yang tersembunyi dan dari setiap kesempatan
yang terbuka selalu ada ancaman yang harus diwaspadai. Ini berarti setiap satu
rumusan Strength (S), harus selalu memiliki satu pasangan Weakness (W) dan
setiap satu rumusan Opportunity (O) harus memiliki satu pasangan satu Threath
(T).
Kemudian setelah
masing-masing komponen dirumuskan dan dipasangkan, langkah selanjutnya adalah
melakukan proses penilaian. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor
pada masing -masing subkomponen, dimana satu subkomponen dibandingkan dengan
subkomponen yang lain dalam komponen yang sama atau mengikuti lajur vertikal.
Subkomponen yang lebih menentukan dalam jalannya organisasi, diberikan skor
yang lebih besar. Standar penilaian dibuat berdasarkan kesepakatan bersama
untuk mengurangi kadar subyektifitas penilaian.
2. Model Kualitatif
Urut-urutan
dalam membuat Analisa SWOT kualitatif, tidak berbeda jauh dengan urut-urutan
model kuantitatif, perbedaan besar diantara keduanya adalah pada saat pembuatan
subkomponen dari masing-masing komponen. Apabila pada model kuantitatif setiap
subkomponen S memiliki pasangan subkomponen W, dan satu subkomponen O memiliki
pasangan satu subkomponen T, maka dalam model kualitatif hal ini tidak terjadi.
Selain itu, SubKomponen pada masing-masing komponen (S-W-O-T) adalah berdiri bebas
dan tidak memiliki hubungan satu sama lain. Ini berarti model kualitatif tidak
dapat dibuatkan Diagram Cartesian, karena mungkin saja misalnya, SubKomponen S
ada sebanyak 10 buah, sementara subkomponen W hanya 6 buah.
Sebagai alat
analisa, analisa SWOT berfungsi sebagai panduan pembuatan peta. Ketika telah
berhasil membuat peta, langkah tidak boleh berhenti karena peta tidak
menunjukkan kemana harus pergi, tetapi peta dapat menggambarkan banyak jalan
yang dapat ditempuh jika ingin mencapai tujuan tertentu. Peta baru akan berguna
jika tujuan telah ditetapkan. Bagaimana menetapkan tujuan adalah bahasan
selanjutnya yaitu membangun visi-misi organisasi atau program.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
3.1.1 Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman
penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896,
patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang
dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami
kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman
berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok
diterapkan di Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang
koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun
1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan
koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN
no.108.
Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23
tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana
tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada
tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh
pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi,
sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
Setelah itu
pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia
mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini
disebabkan pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya
dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
3.1.2 Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia adalah
pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres
no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok
bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan
baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui
siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di
Jakarta.
3.1.3 Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
a.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
c.
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Pada tanggal
21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
e.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3.2
Hambatan-hambatan Koperasi
Salah satu
kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang
memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena
hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat
lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di
Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa
faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi
permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan
koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi
koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Selain itu
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota
Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit
mikro.
3.3 Perkembangan Koperasi dengan Analisis SWOT
3.3.1
Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength)
yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan,
koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam
perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson
(2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan
kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang
dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan
kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang
secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan
pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor
keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
1. Sumber-sumber
tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan
(misalnya koperasi susu, koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang
dihasilkan) dan kekuatan modal.
2. Sumber-sumber
bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen
yang diterapkan.
3. Kapabilitas
atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan
suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness)
yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya,
salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan
adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu
keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya
keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan
anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat
anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah,
sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan
baku murah.
Kesempatan (Opportunties)
Kesempatan (Opportunities)
yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang
berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi
peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa
membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin
cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan
masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material
baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan
lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang
menentukan keberhasilan koperasi adalah:
1.
Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan
mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi
konsumen).
2.
Pengetahuan yang unik mengenai produk atau
proses produksi.
3.
Sangat memahami rantai produksi dari produk
bersangkutan.
4.
Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang
bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
5. Terlibat
aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau
prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang
sangat tepat).
3.3.4
Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats)
yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan
Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial
sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih
professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness),
kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di
Indonesia.
Sedangkan
faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu
besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi
dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari
koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana
koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke
bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan
koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan
diatur oleh pihak luar.
Jadi
koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan
sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990)
mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan
menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda
pembangunannya sendiri.
Koperasi
sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan
sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban
sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah.
Menurut
Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi
ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas.
Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada
hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan
pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi
organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah
dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju
maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.
.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu
kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang
memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena
hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi
dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness,
Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja
yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan
menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan
mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Kelemahan (Weakness)
yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya,
salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan
adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan (Opportunities)
yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang
berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi
peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats)
yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan
Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar