BAB I
UNSUR-UNSUR PENALARAN
1.0
P E N G A N T A R
Penalaran atau reasoning merupakan
suatu konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk
sampai pada suatu kesimpuan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan
lain yang telah diketahui. Dalam pernyataan-pernyataan itu terdiri dari
pengertia-pengertian sebagai unsurnya yang antara pengertian satu dengan yang
lain ada batas-batas tertentu untuk menghindarkan kekabutan arti.
Unsur-unsur di sini bukan merupakan
bagian-bagian yang menyusun suatu penalaran tetapi merupakan hal-hal sebagai
prinsip yang harus diketahui terlebih dahulu, karena penalaran adalah suatu
proses yang sifatnya dinamis tergantung pada pangkal pikirnya. Unsur-unsur
penalaran yang dimaksudkan adalah tentang pengertian, karena pengertian ini
merupakan dasar dari semua bentuk penalaran. Untuk mendapatkan pengertian
sesuatu dengan baik sering juga dibutuhkan suatu analisa dalam bentuk
pemecah-belahan sesuatu pengertian umum ke pengertian yang menyusunnya, hal ini
secara teknis disebut dengan istilah pembagian. Dan selanjutnya diadakan
pembatasan arti atau definisi. Mendefinisikan sesuatu masalah bukanlah hal yang
berlebihan, tetapi untuk memperjelas sebagai titik tolak penalaran, sehingga
kekaburan arti dapat dihindarkan. Definisi dan pembagian merupakan dua hal yang
saling melengkapi. Untuk mendapatkan definisi yang baik sering membutuhkan
suatu pembagian. Demikian juga untuk memudahkan mengadakan pembagian, suatu
definisi sering juga dibutuhkan.
Dalam proses pemikiran yang berbentuk
penalaran, antara pengertian satu dengan yang lain dapat dihubungkan dan
seterusnya diungkapkan dalam bentuk kalimat, dan kalimat ini ada yang disebut
kalimat tertutup atau disebut juga dengan pernyataan. Dan pernyataan inilah
merupakan bentuk terakhir yang akan di perbandingkan dalam penalaran. Oleh
karena itu, dalam bab ini sebagai awal pembicaraan logika akan diuraikan
berturut-turut tentang pengertian dan term, pembagian dan definisi, serta
tentang pernyataan dan penalaran.
1.1.
PENGERTIAN DAN TERM
Hasil tangkapan akal manusia mengenai
sesuatu objek, baik meterial maupun non meterial disebut idea atau konsep. Idea
berasal dari kata yunani “eidos” yang artinya gambar, rupa yang dilihat. Akal
budi manusia menangkap sesuatu objek melalui bentuk gambarnya. Oleh karena itu
representasi atau wakil objek yang terdapat di dalam akal itu disebut idea.
Konsep berasal dari kata latin “concipere” yang artinya mencakup, mengambil,
menangkap. Dari kata concipere muncul kata benda conceptus yang berarti tangkapan.
Kata konsep diambil dari kata conceptus tersebut. Jadi konsep sebenarnya
berarti tangkapan. Akal manusia apabila menangkap sesuatu terwujud dengan
membuat konsep. Dengan demikian buah atau hasil dari tangkapan itu disebut
konsep. Jadi idea dan konsep itu adalah sama artinya.
Idea atau konsep ini dalam bahasa
indonesia sering diterjemahkan dengan istilah pengertian, yakni makna
yang dikandung oleh sesuatu objek. Pengertian ini bersifat kerohanian dan dapat
diungkapkan ke dalam bentuk kata atau beberapa kata. Ungkapan pengertian dalam
bentuk kata atau beberapa kata disebut dengan istilah term, baik berupa
istilah-istilah dalam bahasa buatan maupun kata-kata biasa dalam bahasa
sehari-hari. Sebagai contoh dapat diuraikan sebagai berikut :
Misal dalam bahasa buatan :
Istilah “demokrasi” yang dibentuk dari
dua rangkaian kata Yunani demos dan kratein. Idea atau konsep yang terkandung
dalam rangkaian dua kata itu disebut pengertian, atau apa yang dimaksudkan oleh
istilah demokrasi itulah yang disebut dengan pengertian. Sedangkan istilah
demokrasi itu adalah term.
Simbol “2 x 2 = 4”. Rangkaian daripada
simbol-simbol ini melambangkan dari apa yang dimaksud dengan dua kali dua
adalah empat. Hal yang dimaksudkan simbol itulah disebut juga dengan
pengertian. Sedang simbol-simbolnya adalah term.
Misal dalam bahasa biasa :
Kata “manusia”. Dengan adanya kata ini
di dalam akal pikiran kita terkandung suatu gambaran tentang apa yang ditunjuk
dengan kata manusia itu. Gambaran dalam akal inilah yang disebut dengan pengertian.
Sedang kata manusia adalah term.
Term sebagai ungkapan pengertian, jika
terdiri dari satu kata atau satu istilah maka term itu dinamakan term
sederhana atau term simpel, misal : manusia, gajah, negara, dan
sebagainya. Dan jika terdiri dari beberapa kata maka term itu dinamakan term
komposit atau term komplek, misal : penyair modern, reaktor atom,
kesenian daerah modern, dan sebagainya. Term komposit ini walaupun
masing-masing bagian mempunyai pengertian sendiri-sendiri, tetapi jika
digabungkan hanya menjadi satu pengertian.
Kata atau istilah yang untuk
mengungkapkan pengertian disebut juga sebagai simbol dari pengertian. Dengan
demikian dapat dikatakan juga term adalah simbol atau kesatuan beberapa
simbol yang dapat untuk menyatakan suatu pengertian. Kata sebagai suatu simbol
untuk menyatakan suatu pengertian dibedakan antara dua macam, kata
kategorimatis ialah kata yang dapat mengungkapkan sepenuhnya suatu pengertian
yang berdiri sendiri tanpa bantuan kata lain, meliputi : nama diri (misal :
Bakry), kata sifat (misal : berakal), istilah yang mengandung pengertian umum
(misal : manusia). Kata sinkategorimatis ialah kata yang tidak dapat
mengungkapkan suatu pengertian yang berdiri sendiri jika tidak dibantu oleh
kata lain, misalnya seperti kata : adalah, jika, semua, maka dan sebagainya.
Dan selanjutnya pengertian itu dalam perbincangan-perbincangan dapat juga
dinyatakan dengan bentuk simbol-simbol tertentu secara abstrak, hal ini untuk
memudahkan kedudukan pengertian itu dalam struktur penalaran, yang akhirnya
simbol-simbol itu terlepas dari pengertian-pengertian yang dikandungnya, misal
: A adalah B, dan B adalah C, maka A adalah C. Simbol-simbol A, B, C ini simbol
abstrak yang terlepas dari isinya, simbol-simbol tersebut mempunyai makna jika
dihubungkan dengan yang lain.
11.1.
Konotasi dan Denotasi
Setelah
menelaah term, selanjutnya penting juga diketahui tentang konotasi dan denotasi
term. Konotasi dengan istilah lain adalah intensi atau isi. Sedang denotasi
dengan sitilah lain adalah ekstensi atau lingkungan. Konotasi dan denotasi term
ini merupakan hal yang mutlak penting untuk penalaran. Karena term maupun
pengertian adalah unsur konstitutif dalam proses penalaran.
a.
Konotasi
Setiap term mempunyai konotasi atau
isi. Konotasi adalah keseluruhan arti yang tercakup dalam suatu term. Yang
dimaksudkan dengan keseluruhan arti adalah kesatuan kesatuan antara unsur dasar
dengan sifat pembeda yang bersama-sama membentuk suatu pengertian. Jadi, jika
ingin menguraikan konotasi suatu term tidak jarang harus menggunakan banyak
kata. Dengan menggunakan bahasa yang mudah dapat dinyatakan bahwa konotasi
tidak lain adalah isi atau apa yang termuat dalam suatu term, misal term manusia
:
Konotasi term “manusia” adalah :
“hewan yang berakal budi” atau secara terurai dapat dirumuskan : “substansi
(unsur dasar) yang berbadan berkembang berperasa dan berakal (sifat-sifat
pembeda)”.
Konotasi ini merupakan suatu uraian
tentang pembatasan arti atau definisi. Dengan demikian definisi “manusia” dapat
disusun dari : hewan (substansi, berbadan berkembang dan berperasa) sebagai
unsur-dasar atau jenisnya, dan berakal sebagai sifat pembeda, yakni untuk
membedakan manusia dengan hewan yang lain. Jadi dapat dinyatakan bahwa manusia
adalah hewan yang berakal. Di sini jelaslah bahwa bahwa konotasi term adalah
adalah suatu definisi. Tetapi tidak semua definisi adalah konotasi term.
Definisi yang berhubungan dengan konotasi ini disebut definisi konotatif atau
definisi esensial metafisik, Contoh lain misalnya term demokrasi dan hukum :
Konotasi term “demokrasi” adalah :
suatu bentuk pemerintahan (sebagai unsur-dasar atau jenisnya) yang berdasarkan
atas tuntutan dari rakyat dipertimbangkan oleh rakyat untuk kepentingan
rakyat (sebagai sifat pembedanya).
Konotasi term “hukum” adalah :
peraturan (sebagai unsur-dasar atau jenisnya) yang bersifat memaksa (sebagai
ciri pembeda atau pemisahnya).
Dalam penalaran, apabila telah
mengerti konotasi dari sesuatu hal, berarti sebenarnya telah memiliki suatu
bagan, suatu ikhtisar mengenai hal yang akan dibicarakan. Yang perlu dikerjakan
selanjutnya ialah membentangkan, membuat analisa dan memberi penjelasan lebih
lanjut. Akan tetapi memang tidak dapat disangkal bahwa untuk memiliki konotasi
sesuatu term, seringkali harus belajar banyak.
b.
Denotasi
Setiap term mempunyai denotasi atau
lingkungan. Denotasi adalah keseluruhan hal yang ditunjuk oleh term, atau
dengan kata lain keseluruhan hal sejauh mana term itu dapat diterapkan.
Denotasi atau lingkungan, atau sering juga disebut dengan luas ini mencakup
semua hal yang dapat ditunjuk. Tiga contoh di atas, yakni manusia, demokrasi,
hukum, denotasinya adalah sebagai berikut :
Denotasi term “manusia” yang
didefinisikan sebagai hewan yang berakal, dapat diterapkan pada bangsa
Indonesia, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan sebagainya yang dapat ditunjuk atau
disebut oleh term manusia.
Denotasi term “demokrasi” yang
didefinisikan suatu bentuk pemerintahan berdasarkan atas tuntutan dari rakyat
dipertimbangkan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat dipertimbangkan oleh
rakyat untuk kepentingan rakyat, dapat diterapkan pemerintahan di Amerika
Serikat, Republik Indonesia, dan bentuk-bentuk pemerintahan demokrasi yang
lain.
Denotasi term “hukum” yang
didefinisikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa, dapat diterapkan pada
hukum pidana, hukum perdata, hukum positif, dan bentuk-bentuk hukum yang lain.
Dengan dasar sifat-sifat tertentu
sebagai ciri pemisah, dapat untuk membedakan hal-hal lain yang tidak termasuk
dalam himpunannya, misal : “himpunan manusia”, yang berada di dalam himpunan
itu adalah hal-hal yang memenuhi syarat definisi manusia, yang tidak memenuhi
syarat berarti berada di luar himpunan. Himpunan yang menunjuk denotasi term,
dapat dilukiskan dalam bentuk lingkaran-lingkaran atau bentuk-bentuk lain yang
berupa diagram suatu himpunan.

Bukan
manusia
Dari uraian ini pengertian himpunan
dapat didefinisikan sebagai berikut : himpunan adalah “Kumpulan sesuatu hal
dengan sifat-sifat yang sama dengan membentuk satu pengertian”.
Pertama-tama yang melukiskan denotasi
term kedalam bentuk diagram himpunan ini ialah seorang ahli matematika Swis
bernama Leonhard Euler (1707 – 1783 M). Selanjutnya dikembangkan oleh John Venn
seorang ahli logika Inggris (1834 – 1923 M) , sehingga bentuk-bentuk diagram
yang untuk melukiskan denotasi daripada term itu disebut dengan “diagram Venn”.
Perkembangan selanjutnya diagram-diagram itu secara sederhana disebut dengan
istilah “diagram himpunan”, sebagaimana yang digunakan dalam teori himpunan,
dan bentuk daripada diagram himpunan itu dapat berupa lingkaran-lingkaran
maupun bnetuk-bentuk lain yang dapat digunakan untuk menghimpun suatu kelompok
dalam satu term, atau satu kelompok yang berdasarkan ciri pembeda yang sama.
c.
Hubungan Konotasi dan Denotasi term
Antara konotasi dan denotasi term
terdapat suatu hubungan yang berbalikkan 9dasar-balik), artinya jika yang satu
bertambah maka yang lain akan berkuarang, demikian sebaliknya. Dalam hal ini
terdapat empat kemungkinan, yakni :
Makin bertambah konotasi makin
berkurang denotasi. (2) Makin berkurang konotasi makin bertambah denotasi. (3)
Makin bertambah denotasi makin berkurang konotasi. (4) Makin berkurang denotasi
makin bertambah konotasi.
Sebagai contoh term “demokrasi”, jika
hanya “demokrasi” saja, maka denotasinya yang dapat ditunjuk sangat luas, baik
demokrasi yang dikembangkan di Amerika Serikat, demokrasi yang dikembangkan di
Soviet Uni, maupun demokrasi yang dikembangkan di Republik Indonesia. Akan
tetapi jika ditambah dengan ciri-ciri pembeda “Pancasila”, dalam arti
“Demokrasi Pancasila”. Maka hanya dapat diterapkan di negara yang berdasarkan
pancasila saja, yaitu kebetulan pada saat ini hanya di Republik Indonesia saja.
Contoh lain misalnya term “negara”.
Jika penggunaan term “negara” ini sebagai konotasinya adalah “organisasi
masyarakat dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum dan tunduk
pada satu pemerintahan pusat”, maka denotasinya ialah semua negara-negara yang
ada di dunia sejak dahulu sampai sekarang. Jika pada konotasi term “negara” ini
ditambahkan dengan “tunduk pada satu pemerintahan pusat yang dipilih oleh rakyat”,
maka penambahan ini melahirkan pengertian “negara demokrasi”. Dengan demikian
denotasinya tidak memasukkan negara-negara totaliter dan negara-negara absolot
dan bentuk-bentuk lainnya.
Untuk lebih jelasnya hubungan yang
berbalikkan antara konotasi dan denotasi term, dapat dicontohkan dengan
menggunakan klasifikasi alam semesta yang dikemukakan oleh Porphyry seorang
ahli pikir Iskandariah (232 – 304 M). Dari golongan hal yang paling luas ke
golongan hal paling sedikit lingkungannya. Dari “substansi” sebagai term yang
paling luas yang meliputi semua genus disebut sumsum – genus, ke term “manusia”
yang lebih sempit sebagai species yang terakhir disebut infirma-species.
|
Term
|
Konotasi
|
Denotasi
|
|
Substansi
|
Substansi
|
Benda-benda gas
Benda-benda mati
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia.
|
|
Badani
|
Substansi
Berbadan
|
Benda-benda mati
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia
|
|
Organisme
|
Substansi
Berbadan
berkembang
|
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia
|
|
Hewan
|
Substansi
Berbadan
Berkembang
berindera
|
Binatang
Manusia
|
|
Manusia
|
Substansi
Berbadan
Berkembang
Berindera
berakal
|
Manusia
|
Dalam contoh di atas ini jelaslah,
makin banyak sifat-sifat yang ditambahkan dalam konotasi, semakin sempit
lingkungan yang ditunjuk oleh term itu dan sebaliknya makin banyak hal-hal yang
ditambahkan dalam denotasi, semakin berkurang sifat-sifat yang dinyatakan itu.
11.2.
Pelbagai macam Term
Term
ini banyak sekali macam-macamnya, demikian juga pembagiannya. Namun dalam buku
ini macam-macam term dan pembagiannya itu hanya akan dibedakan antara empat
macam, yakni : pembagian term menurut konotasinya, pembagian term menurut
denotasinya, pembagian menurut cara beradanya, dan pembagian menurut cara
menerangkannya.
a.
Pembagian Term menurut Konotasinya
Berdasarkan konotasinya term atau isi
yang dikandung oleh term itu, maka dapat dibedakan antara : term konkrit dan
term abstrak. Dan disamping itu keduanya ada yang berada dalam lingkungan
hakekat, dan ada yang berada dalam lingkungan sifat. Term kongkrit dan term
abstrak ini banyak dijumpai dalam perbincangan sehari-hari maupun dalam bidang
ilmu. Dalam logika perlu diperhatikan bagaimana memandang suatu relaitas dengan
menggunakan term yang mengandung konsep konkrit dan term yang mengandung konsep
abstrak. Suatu realitas merupakan keseluruhan, realitas berdiri sebagai subjek
dan mempunyai berbagai sifat.
Perlu diuraikan terlebih dahulu
beberapa contoh untuk mempermudah pengertian. Pertama-tama diuraikan contoh
tentang term “wanita cantik” ini konkrit, artinya dengan langsung
memperlihatkan realitas sebagai subjek yang mempunyai diri. Perlu dijelaskan di
sini bahwa pengertian diri menurut logika bukan setiap sesuatu yang berjasad
saja, tetapi yang tidak berjasad pun dapat disebut diri jika memiliki
kepribadian dengan sifat-sifat tertentu, misal : Negara. Negara ini tidak
mempunyai jasad yang dapat ditangkap dengan panca indera.
Selanjutnya diuraikan juga contoh
tentang term “kecantikan” sebagaii term abstrak, dengan memberikan perhatian
dan minat yang istimewa pada sifat cantik secara terpisah dari wanita, yang
disendirikan dan dipandang seolah-olah sebagai suatu substansia. Hal ini
menunjuk sifat tanpa subjeknya, yang merupakan salah satu ciri term abstrak.
Dari uraian di atas dapatlah
dinyatakan bahwa secara garis besar konotasi term dapat dibedakan antara
lingkungan hakekat dan lingkungan sifat, yang masing-masing juga terdiri dari
term kongkrit dan term abstrak. Uraian tentang term-term ini dapat dijelaskan
sebagai berikut.
1.
Lingkungan hakekat : yaitu term yang mempunyai persamaan satuan
dalam satu makna tanpa ada perbedaan tingkatan menurut hakekatnya, misal :
“manusia”, pengertian manusia ini baik yang berkulit putih maupun hitam sama
dalam arti kemanusiannya. Term dalam lingkungan hakekat ini ada dua macam :
-
Konkrit: yaitu menunjuk ke “hal” nya suatu kenyataan atau apa saja
yang berkualitas dan bereksistensi tertentu. Berkualitas : bentuk, berat, rupa.
Bereksistensi : waktu tertentu, tempat tertentu, mempunyai hubungan dengan
objek lain. Misal : manusia, kera, dan sebagainya.
-
Abstrak : menyatakan kualitas yang terlepas dari eksistensi
tertentu, misal : kemanusian, kebenaran, dan sebagainya.
2.
Lingkungan sifat : yaitu term yang di dalam hal-hal itu ada
perbedaan tingkatan, misal : “berbadan”, arti yang dikandung dalam term ini
terdapat suatu perbedaan kekuatan dan kelemahan, yaitu berbadannya manusia lain
dengan berbadannya binatang, tumbuh-tumbuhan, dan lain pula dengan berbadannya
benda mati. Term dalam lingkungan sifat
ini ada dua macam :
-
Konkrit : yaitu menunjuk pen “sifatan” nya suatu kenyataan atau apa
saja yang berkualitas dan bereksistensi, misal : berbadan, merah, persegi,
berindera, dan sebagainya.
-
Abstrak : menyatakan pensifatan yang terlepas dari eksistensi
tertentu, misal : kerasionalan, kebijaksanaan, dan sebagainya.
b.
Pembagian Term menurut Denotasi
Berdasarkan denotasi term, dapat
dibedakan term yang bersifat umum disebut term umum, dan term yang bersifat
khusus disebut dengan term khusus.
Term umum yaitu dapat mencakup keseluruhan
hal-hal yang ditunjuk tiada terkecualinya. Term umum ini dibedakan antara dua
macam :
Universal : Sifat umum yang berlaku di
dalamnya tidak terbatas oleh ruang dan waktu,
misal : organisme, manusia, bangsa,
mahasiswa, hewan.
Kolektif : Sifat umum yang berlaku di
dalamnya menunjuk pada suatu kelompok tertentu sebagai
kesatuan,
misalnya : rakyat Indonesia, bangsa Cina, Mahasiswa UII.
Term
khusus yaitu hanya menunjuk sebagian dari keseluruhan sekurang-kurangnya
satu bagian atau satu hal. Term khusus juga dibedakan antara dua macam :
Partikular : Sifat khusus yang berlaku
di dalamnya hanya menunjuk sebagian tidak tertentu dari
suatu
keseluruhan, misal : sebagian manusia, sebagian mahasiswa : sebagian yang dapat
hidup
di air.
Singular : Sifat khusus yang berlaku
di dalamnya hanya menunjuk pada satu hal atau suatu
himpunan
yang mempunyai hanya satu anggota, misal : presiden pertama Republik
Indonesia,
dosen logika Fakultas Hukum UII 1983.
Antara
term umu dan term khusus, atau antara term umum dengan term umum, jika keduanya
berhubungan maka sifatnya relatif, maksudnya term umum dapat dinyatakan khusus
dan term khusus dapatdinyatakan term umum. Term umum dapat menjadi khusus jika
dibandingkan dengan term –term keseluruhan yang mencakupnya, misal term
“manusia” yang bersifat umum dibandingkan dengan term “organisme” maka term
manusia ini menjadi khusus. Dan jika dibandingkan dengan term-term bagian yang
ada di lingkungannya maka term yang dinyatakan khusus tadi dapat menjadi umum,
misal term “manusia” tadi dibandingkan dengan term “bangsa Indonesia” maka term
manusia ini menjadi umum. Contoh lain antara perbandingan dua macam term
tersebut :
|
Term Umum
|
Term khusus
|
|
Organisme
|
Hewan
|
|
Semua perangko
|
Kumpulan perangko tahun 1982
|
|
Hewan
|
Manusia
|
|
Semua bilangan
|
Bilangan ganjil
|
|
Semua universitas di Indonesia
|
Universitas Gadjah Mada
|
Antara
dua macam term yang berhubungan itu dapat dilukiskan dalam bentuk diagram
himpunan untuk menunjukkan perbedaan luas lingkungannya antara term umum dan
term khusus. Misal antara term “manusia” dan “bangsa Indonesia”, dilukiskan
dalam diagram himpunan sebagai berikut :
M M =
Manusia
I = bangsa Indonesia
Dalam diagram itu, term “manusia”
meliputi term “bangsa Indonesia” berada di dalam lingkungan term “manusia”.
Contoh
selanjutnya dapat dikemukakan tenttang klasifikasi alam semesta yang
dikemukakan oleh Porphyry, dilukiskan dalam bentuk diagram himpunan sebagai
berikut :
S
= Substansi
B
= Badani
O
= Organisme
H
= Hewan
M
= Manusia
Substansi meliputi badani, badani
meliputi organisme, organisme meliputi hewan, dan hewan meliputi manusia. Atau
dapat pula dinyatakan : manusia termasuk dalam pengertian hewan, hewan termasuk
dalam pengertian organisme, organisme termasuk dalam pengertian badani, dan
badani termasuk dalam pengertian substansi.
Dengan
melihat diagram himpunan term-term umum di atas yang saling berhubungan,
jelaslah bahwa term umum itu dapat dinyatakan sebagai term khusus jika
dihubungkan dengan term umum yang meliputinya. Oleh karena itu, jika keduanya
saling berhubungan term umum dan term khusus sifatnya relatif.
c.
Pembagian Term menurut Predikamenta
Dalam menghadapi sesuatu yang masih
asing dan ingin mengetahui lebih dalam lagi, maka sikap pertama yang harus
ditempuh ialah mengadakan penguraian secara kategoris. Penguraian semacam ini
merupakan proses penalaran yang pertama-tama ke arah pembentukan-pembentukan
pengertian yang lengkap. Penguraian secara kategoris adalah pemerincian menurut
cara beradanya sesuatu, yang pembagiannya ada sepuluh kategori atau predikamen.
Sepuluh kategori ini merupakan pembagian term universal yang melingkupi
keseluruhan aspek sesuatu.
Perlu diketahui, term “ada” adalah
term transdental yang terdasar. Term ini selanjutnya dibagi dalam :
1) Ada yang tidak terbatas, yang
mewujudkan sebuah term, dan menunjuk suatu Realita yang Khas, yakni Tuhan.
2) Ada yang terbatas (atau adanya
ciptaan), yang mewujudkan genus pertama dan tertinggi, dapat dikatakan tentang
banyak hal.
Ada yang terbatas menunjuk setiap “ada
yang tersusun dari esse dan essensia”. Berkat esse-nya-lah maka ada tadi
ber-ada. Esse menunjukkan prinsip eksistensi. Dan berkat essensia-nyalah,
sesuatu ada yang terbatas adalah “hanya sesuatu tertentu itu”: kucing,burung,
manusia, adn lain-lain.
Setiap essensia yang terbatas terdiri
dari sebuah bagian dasar yang disebut substansi predikamental dan sejumlah
bagan pelengkap yang disebut aksidensia fisik. Atau secara singkat terdiri dari
substansi dan aksidensia. Sehingga pembagian sepuluh kategori atau predikamen
yang dimaksudkan di atas dan menunjukkan cara beradanya yang paling umum,
dibedakan menjadi dua macam: (1) predikamen substansi, yakni hal terdapat dalam
diri yang dapat berdiri sendiri, (2) predikamen aksidensia, yakni hal yang
terdapat dalam yang lain. Pembagiannya secara terperinci adalah sebagai berikut
:
(a)
Predikamen substansi
1) Substansi, suatu zat dasar yang
dimiliki oleh sesuatu yang dapat berdiri sendiri. Termasuk pada predikamen
“substansi”: manusia, singa, pohon, bunga, ialah semua pengertian atau
predikat, yang dinyatakan dengan kata-kata yang dalam gramatika umumnya disebut
kata-kata substantif.
(b)
Predikamen aksidensia
2) Kuantitas, jumlah atas sekian banyak
diri ataupun satu diri yang mempunyai besaran : besar, kecil, panjang, lebar,
dalam, dan sejenisnya.
3) Kualitas, sifat perwujudan sebagai
ciri atau tanda pengenal: putih, panas, dingin, bagus, baik, terpelajar, dan
sejenisnya.
4) Aksi, tindakan yang mempengaruhi dalam
perbuatan : membangun, mengejar, melahirkan, dan sejenisnya.
5) Passi, kesan yang dipengaruhi dari
perbuatan : dibangun, diajar, dilahirkan, dan sejenisnya.
6) Relasi, hubungan dengan berbagai hal
lain: mirip, sama, majikan, hamba, guru, murid, bawahan, dan sejenisnya.
7) Ruang, tempat yang menyertai dimana
sesuatu itu ada : di sini, di situ, di rumah, di kamar, dan sejenisnya.
8) Waktu, tempo yang menyertai kapan
sesuatu itu ada : sekarang, kemarin, besok, bulan depan, dan sejenisnya.
9) Posisi, kedudukan sesuatu itu berada
dalam suatu tempat : duduk, berdiri, berlutut, dan sejenisnya.
10) Keadaan, kepunyaan khusus yang
meyertai kedudukan : bersenjata, berpakaian, dan sejenisnya.
Jadi, setiap sesuatu mestilah disoroti
dari sepuluh kategori ini yang dibedakan antara dua macam, dan sikap yang
demikian merupakan langkah pertama bagi pembentukan pengertian yang lebih jelas
dan lebih lengkap tentang sesuatu hal. Untuk memperjelas dua macam predikamen
di atas dapat dicontohkan di sini antara pernyataan “Muhsin manusia” dan
“Muhsin terpelajar”. Dalam pernyataan “Muhsin manusia” ini, predikat “manusia”
menunjukkan sesuatu yang berdiri sendiri, yang bukan merupakan sifat barang
lain, sebab manusia itu bukan suatu sifat melainkan barang yang memiliki
sifat-sifat, oleh karena itu term manusia ini merupakan predikamen substansi.
Dalam pernyataan “Muhsin terpelajar”, predikat “Terpelajar” menunjukkan sesuatu
yang ada pada yang lain dan dalam yang lain, sebab menunjukkan adanya ilmu yang
dimiliki setelah belajar, bukan sesuatu yang berdiri sendiri melainkan dapat
ada dalam diri manusia, oleh karena itu term terpelajar ini merupakan
predikamen aksidensia.
d.
Pembagian Term menurut Predikabelia
Pembagian sepuluh kategori di atas
adalah term ditinjau menurut cara beradanya. Perincian selanjutnya adalah term
ditinjau menurut cara menerangkannya, hal ini juga berdasarkan term universal.
Cara menerangkan ini merupakan pengungkapan hubungan berbentuk predikat sebagai
penjelasan dari suatu objek dalam pernyataan, yang disebut predikabilia.
Predikabilian juga merupakan cara
untuk menyatakan diri yang dapat terlepas dari beradanya sesuatu, atau cara
tertinggi yang dipergunakan oleh predikamen-predikamen untuk menyatakan diri.
Sebagai contoh dapat dikemukakan pernyataan sebagai berikut :
Aritoteles manusia
Aristoteles hewan
Aristoteles berakal
Predikamen-predikamen dalam contoh di atas tidak sama nilainya
walaupun ketiga-tiganya adalah predikamen substansi, yakni “manusia”, “hewan”,
“berakal” yang menunjukkan beradanya term “Aristoteles”, namun masing-masing
predikamen tersebut dapat dinyatakan berbeda menurut cara menerangkannya.
Predikamen
ini ada lima macam. Dua diantaranya mengenai zat, yakni : genus (jenis) dan
species (golongan). Tiga diantaranya mengenai sifat, yakni : diferensia (ciri
pembeda), propium (sifat khusus), dan aksidens (sifat kebetulan). Lima hal ini
merupakan term-term universal yang digunakan untuk menerangkan suatu subjek
dari pernyataan. Lingkungan genus lebih luas daripada lingkungan species, oleh
karenanya setiap lingkungan genus itu terdiri atas lingkungan-lingkungan
species, sedang yang memisahkan dan menentukan batas-batas lingkungan species
ialah sifat-sifat atau ciri pembeda.
(1) Genus, ialah himpunan
golongan-golongan menunjukkan hakekat sesuatu yang berbeda tetapi terpada oleh
persamaan sifat, misal term “hewan” Dalam term hewan ini terhimpun golongan
manusia, gorilla, kera, singa, kucing, dan sebangsanya. Satu persatu golongan
ini mempunyai perbedaan bentuk, tetapi terdapat sifat-sifat yang dapat
menghimpun semua golongan dalam satu himpunan yang lebih luas, yakni sama-sama
memiliki indera. Genus juga merupakan suatu konsep predikat yang menyatakan
hakikat dari sesuatu hal tetapi belum mengungkapkan secara lengkap hanya
menunjukkan sebagian, oleh karena itu harus dilengkapi dengan konsep hakekat
yang lain sebagai pembedanya. Genus ada tiga macam :
-
Genus jauh : Genus yang tidak ada genus lain di atasnya dan memuat
genus-genus di bawahnya, misal : “ada yang fana”, substansi, aljauhar, Genus
ini disebut juga “sumsum genus” atau “genus hakiki”
-
Genus tengah : Genus yang di atasnya ada genus yang lebih umum,
dan di bawahnya ada genus yang lebih khusus, misal : organisme, badan; genus di
atasanya adalah substansi; genus di bawahnya adalah hewan.
-
Genus dekat : genus yang langsung berada di atas golongan, misal:
“hewan”, dalam hubungannya dengan term manusia; “binatang melata” dalam
hubungannya dengan ular, buaya, ulat.
(2) Species, ialah kelompok
diri yang menunjukkan hakekat bersamaan bentuknya dan sama-sama memiliki
sifat-sifat tertentu yang memisahkannya adri lain-lain golongan: misal term
“manusia”. Setiap diri dalam lingkungan golongan ini memperlihatkan persamaan
bentuk, sedang sifat yang memisahkannya dari lingkungan golongan yang lain
ialah sifat berakal. Species juga merupakan suatu konsep predikat yang
menyatakan hakikat dari suatu hal secara lengkap dan utuh. Species ini ada tiga
macam :
-
Species jauh: species ini sama dengan genus tengah, yakni term
universal yang langsung menghimpun golongan-golongan yang tidak dapat berlaku
sebagai genus, misal : organisme.
-
Species tengah : species ini sama dengan genus dekat, yakni term
universal yang langsung menghimpun golongan-golongan yang tidak dapat berlaku
sebagai genus, misal: hewan.
-
Species dekat : species ini disebut “Infima species” atau “ species
hakiki”, yaitu term universal yang di bawahnya hanya ada satuan khusus saja
yang sangat sempit denotasinya, sehingga tidak mungkin menjadi suatu genus,
misal : “manusia” di bawahnya terdapat : Umar, Muhammad, Ali, dan sebagainya.
Perlu diperhatikan, genus dan species
ini adalah nama-nama himpunan sebagai term universal yang berhubungan. Denotasi
species merupakan bagian daripada denotasi genus. Misal term “manusia” dan term
“hewan”. Denotasi manusia lebih sempit daripada denotasi hewan, dan dengan
demikian denotasi manusia termasuk ke dalam denotasi hewan. Akan tetapi
janganlah dilupakan bahwa genus dan species adalah term-term yang relatif, sama
halnya dengan term umum dan term khusus jika keduanya berhubungan. Hubungan
antara keduanya dicontohkan sebagai berikut :
Substansi : genus jauh = (summsum genus)
Badani : genus tengah = species jauh
Organisme : genus tengah = species jauh
Hewan : genus dekat = species tengah
Manusia : (infima species) = species dekat
(3) Diferensia, ialah ciri
pembeda yang dapat memisahkan hakekat sesuatu golongan sehingga terwujud
kelompok diri. Diferensia ini merupakan konsep predikat yang menentukan dalam
menyatakan hakekat sehingga dapat membatasi dan memisahkan suatu species dengan
species lainnya dalam genus yang sama, misal : “berakal” diperuntukkan manusia;
sifat “panas” pada api; sifat “bernyawa” pada hewan; sifat melata diperuntukkan
buaya. Diferensia ini ada dua macam:
-
Diferensia generik: ciri pembeda yang membuat genus lebih tinggi
menjadi lebih rendah, misal: substansi “material”, badan “berjiwa”, organisme
“berperasa”.
-
Diferensia spesifik: ciri pembeda yang membuat genus terdekat
menjadi species, misal : hewan “berakal budi”, hewan “menyalak”.
(4) Propium, ialah sifat khusus
sebagai predikat yang niscaya terletak pada hakekat sesuatu diri sehingga
dimiliki oleh seluruh anggota golongan. Sifat khusus ini merupakan kelanjutan
dari ciri pembeda yang di luar hakekat tetapi selalu berhubungan, hubungannya
erat sekali sehingga memikirkan benda yang terlepas dari sifat khususnya
merupakan suatu kontradiksi. Propium ini ada dua macam :
-
Propium generik: sifat khusus yang berakar dalam jenis sesuatu,
misal : sifat “dapat mati” yang dihubungkan dengan manusia, maka disebut sifat
khusus jenis, karena secara langsung timbul dari suatu jenis dari pengertian
manusia, yakni “benda hidup” atau “organisme”. Dengan demikian seorang dapat
mati, bukan karena dia berakal budi, bukan karena berindera, melainkan karena
dia merupakan suatu “organisme yang hidup”.
-
Propium spesifik: sifat khusus dalam hakekat yang utuh dari
sesuatu, misal : sifat “berpolitik” yang dihubungkan dengan manusia, maka
disebut sifat “berpolitik” yang dihubungkan dengan manusia, maka disebut sifat
khusus species, karena secara langsung timbul dari species manusia, yakni
“manusia” itu sendiri sebagai species. Dengan demikian seseorang berpolitik,
karena dia berakal budi, sesuatu tidak dapat berpolitik jika tidak berakal
budi, adn yang berakal budi adalah manusia.
(5) Aksidensia, ialah sifat
kebetulan sebagai predikat yang tidak bertalian dengan hakekat sesuatu diri
sehingga tidak dimiliki oleh seluruh anggota golongan. Sifat kebetulan ini
mrupakan sifat yang dapat ada atau dapat juga tidak ada, tiada hubungan
langsung dengan hakekat, sehingga dapat juga membayangkan sesuatu benda tanpa
adanya sifat kebetulan yang ada padanya, misal: “berambut pirang”, “berkulit
putih” untuk manusia; sifat “cantik” untuk seorang gadis; berwarna “merah”
untuk sepeda motor; dan sebangsanya. Aksidens ini ada dua macam :
-
Aksidens predikamental : sifat kebetulan yang menunjukkan cara
beradanya sesuatu dan yang melekat pada subjek. Sifat-sifat seperti ini ada
sembilan macam, dalam predikamen aksidensia yang merupakan pasangan predikamen
substansi, misal : sifat “terpelajar”, “pendidik”, “tinggi-besar” untuk
manusia; “panas”, “dingin” untuk udara. Sifat-sifat seperti ini adalah ada
dengan yang lain.
-
Aksidensia predikabel : sifat kebetulan yang menunjukkan cara
menyatakan sesuatu yang tidak mutlak. Sifat-sifat ini berlawanan dengan sifat khusus,
misal : “berambut pirang” untuk manusia, yakni manusia berambut pirang;
“persegi” untuk badan benda, yakni badan benda yang persegi. Sifat-sifat
seperti ini adalah tidak mutlak.
Hubungan antara zat dan sifat, beserta
essensia dan aksidensia dapat dijelaskan
dengan diagram tentang klasifikasi predikabel, dalam diagram dapat dilihat
bahwa diferensia yang masuk dalam lingkungan essensia atau hakekat, masuk juga
dalam lingkungan sifat, maka dapat dinyatakan diferensia adalah sebagai sifat
hakekat atau hakekat sifat dari sesuatu. Dan diferansia bukan suatu zat dan
bukan aksidensia. Oleh karena itu diferensia adalah suatu ciri pembeda.
1.2.
PEMBAGIAN DAN DEFINISI
Untuk mendapatkan term yang jelas
penting adanya suatu batasan arti atau definisi dari term-term yang digunakan,
sedang untuk menentukan kedudukan term perlu juga adanya analisa dalam dalam
bentuk pemecah belahan term, sehingga dapat ditentukan bagaimana hubungannya
dengan term yang lain. Oleh karena itu langkah pertama dalam proses penalaran
ini adalah mengadakan pembagian dan membuat definisi yang merupakan unsur-unsur
penalaran disamping penelaahan tentang term.
12.1 P E M B A G I A N
Dasar
untuk sanggup berfikir ataupun menalar yang baik perlu juga menjalankan prinsip
analisa, yakni proses mengurai sesuatu hal menjadi pelbagai unsur yang terpisah
untuk memahami sifat, hubungan, dan peranan masing-masing unsur. Dengan prinsip
ini selanjutnya dapat dikuasai konsep-konsep atau pengertian-pengertian
kemudian diungkapkan dalam bentuk term-term. Pengertian dan term inilah
sebenarnya sebagai unsur dalam penalaran.
Prinsip
analisa ini secara umum disebut dengan pembagian. Dalam logika, pembagian
berarti memecah-belah atau menceraikan secara jelas berbeda ke bagian-bagian
dari suatu keseluruhan. Keseluruhan pada umumnya dibedakan antara keseluruhan
logis dan keseluruhan realis. Keseluruhan logis adalah keseluruhan
yang dapat menjadi predikat masing-masing bagiannya, misal: “tumbuh-tumbuhan”
sebagai suatu keseluruhan, dan “mangga”, “durian”, “pepaya” sebagai
bagian-bagiannya, sehingga dapat dinyatakan : mangga adalah tumbuh-tumbuhan,
durian adalah tumbuh-tumbuhan, pepaya adalah tumbuh-tumbuhan, Keseluruhan
realis adalah keseluruhan yang tidak dapat dijadikan predikat masing-masing
bagiannya, misal : “rumah” sebagai suatu keseluruhan, dan “kamar” sebagai
bagiannya, maka tidak dapat dinyatakan bahwa : kamar adalah ruang. Dalam
penggunaan biasa yang dimaksudkan dengan suatu keseluruhan adalah keseluruhan
realis, sedangkan keseluruhan logis adalah suatu konsep universal, dan
bagian-bagiannya adalah hal-hal yang tercakup di dalamnya.
Macam-macam Pembagiannya
Jika
keseluruhan dibedakan antara keseluruhan logis dan keseluruhan realis maka
pembagian inipun dibedakan antara pembagian logis dan pembagian realis.
(a)
Pembagian logis adalah pemecahan keseluruhan kedalam bagian-bagian
yang membentuk keseluruhan itu dan berdasarkan atas suatu prinsip tertentu.
Pemecahan ini menjelaskan keseluruhan atau himpunan yang membentuk term
sehingga mudah dibeda-bedakan. Pembagian logis selalu merupakan pembagian
himpunan atau kelas ke dalam subhimpunan atau subklas bukan merupakan pembagian
klas ke dalam atribut-atributnya. Pembagian logis ini ada dua macam, pembagian
logis universal dan pembagian logis dikhotomi.
aa. Pembagian universal : apabila
suatu genus dibagi ke dalam semua speciesnya atau term umum dibagi ke term-term
khusus yang menyusunnya. Misal “hewan” dibagi atas manusia, gorilla, kerbau,
dan sebangsanya. Term “manusia” dibagi atas bangsa Indonesia, bangsa Amerika,
bangsa Yahudi, bangsa Cina, dan sejenisnya.
Manusia
gorilla kerbau sejenisnya
Suku Jawa suku Sumatra suku Kalimantan dan sejenisnya
ab. Pembagian dikhotomi: apabila
pemecahannya hanya dibedakan menjadi dua golongan yang saling terpisah, yang
satu merupakan term positif yang lain term negatif. Membagi dengan jalan
dikhotomi ini didasarkan atas hukum logika “prinsip ekslusi tertii”, yakni
prinsip penyisihan jalan tengah. Pembagian ini menentukan suatu diferensia yang
di pilih membentuk term positif dan kebalikannya membentuk term negatif. Contoh
pembagian ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Porphyry dalam karyanya
Isagoge, yakni dari summsum genus ke infima species:
manusia
Metode pembagian dikhotomi ini
sederhana dan lengkap disamping itu juga tegas, ada pun kekurangannya ialah
bahwa bagian yang negatif dari dikhotomi itu mungkin tidak beranggota (hampa),
dan seandainya mempunyai anggota juga tidak dapat diperoleh keterangan mengenai
anggota-anggota tersebut, karena anggota-anggota itu tidak dibagi-bagi lebih
lanjut.
(b)
Pembagian realis adalah pemecah-belahan berdasarkan atas susunan benda yang
merupakan kesatuan atas dasar susunan benda yang merupakan kesatuan atas dasar
sifat perwujudan bendanya. Pembagian realis dibedakan menjadi dua macam,
pembagian realis essensial, pembagian nealis aksidental.
ba. Pembagian essensial : ialah
pemecah-belahan sesuatu hal ke bagian-bagian dasar yang menyusunnya, misal ;
manusia dibagi atas badan dan jiwa; air dibagi atas dua hidrogen dan satu
oksigen; rumah dibagi atas kamar, ruang tamu dan ruang makan.
bb. Pembagian aksidental : ialah
pemecah-belahan sesuatu hal berdasarkan sifat-sifat yang menyertai
perwujudannya, misal : kucing dapat putih, coklat, hitam warnanya, dan
lain-lain; gerak dapat molar, molekular, atau otomis, dan lain-lain : manusia
dibagi atas warna kulit, berkulit putih, dan berwarna.
Hukum-hukum Pembagian
Ada
aturan-aturan tertentu yang menjadi petunjuk untuk mengadakan pembagian secara
ideal supaya hasilnya tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan dan
kekurangan-kekurangan.
(1)
Pembagian harus berjalan menurut sebuah azas tunggal, yakni harus
mengikuti prinsip atau sudut pandang yang sama. Sesuatu azas pembagian dapat
dipilih sehubungan dengan maksud pembagian, tetapi apabila sekali telah dipilih
maka hendaknya jangan dirubah selama proses berlangsung. Misal : jika membagi
bangunan gedung menurut azas fungsinya tidak boleh beralih menurut gaya
arsitekturnya selama pembagian itu berlangsung. Prinsip ini jika dilanggar
akibatnya ialah hasilnya tidak teratur.
(2)
Pembagian harus lengkap dan tuntas, yakni species-species yang
merupakan bagian-bagian penyusunan bila dijumlahkan harus sama dengan genusnya.
Misal : jika membagi-bagi gedung menurut azas fungsinya, dan lupa untuk
memasukkan salah satu diantara species yang merupakan bagian dari term “fungsi
gedung” seperti tempat tinggal, maka ditinjau secara logis pembagian itu tidak
lengkap. Prinsip ini jika dilanggar maka akibatnya ialah dapat membuat
kesalahan yang sangat bersahaja dan menyolok, yaitu mengadakan pembagian yang
tidak lengkap, dan konsekuensi-konsekuensinya yang praktis mungkin akan sangat
gawat, jika pembagian itu merupakan bagain suatu survai atau sensus.
(3)
Pembagian harus jelas terpisah bagian-bagiannya, yakni
species-species penyusun genus harus terpisah yang satu dengan yang lain. misal
: jika membagi-bagi gedung menurut gaya arsitekturnya, gaya klasik, gaya gothik, gaya elektis, gaya
fungsionalis, gaya modern, maka kesalahannya terletak pada saling melingkupinya
gaya fungsionalis dan gaya modern. Prinsip ini jelas jika dilanggar akibatnya
ialah bahwa species-species itu saling melingkupi.
Pembagian dan Penggolongan
Apabila
pembagian dimulai dari suatu keseluruhan dan melalui proses yang logis bergerak
menurun ke dalam bagian-bagian yang semakin lama semakin kecil sampai
tercapainya bagian yang terendah, maka kebalikkannya yang bergerak ke arah yang
berlawanan yang disebut penggolongan, yakni dari barang-barang,
kejadian-kejadian, fakta-fakta atau proses-proses alamkodrat individual yang
beraneka ragam coraknya, menuju ke arah keseluruhan yang sistematis dan
bersifat umum (dimiliki bersama) samapi tercapainya genus yang tertinggi.
Penggolongan
yang merupakan kebalikkan dari pembagian ini, menurut Herbert L. Searles (dalam
bukunya : Logic and Scientific Methods, An Introductory Course)
hukum-hukumnya sama dengan hukum-hukum pembagian, namun macam-macam
penggolongan berbeda dengan macam-macam pembagian.
Hukum-hukum
Penggolongan. (1) Dengan mentaati hukum bahwa harus hanya ada satu azas
penggolongan berarti dapat terjamin diperolehnya susunan yang logis dan
menghindari terdapatnya penggolongan bersilang. (2) Hukum bahwa suatu
penggolongan itu harus sampai tuntas merupakan harapan yang hanya untuk
sebagian dapat memenuhi dalam bidang yang bertambah luas seperti ilmu-ilmu
sosial atau di dalam ilmu yang dinamis seperti biologi, botani, zoologi. Jadi
penggolongan yang tidak lengkap baru merupakan suatu kekurangan yang gawat bila
ilmunya telah menjadi sistematis serta saling berhubungan dan hukum-hukum yang
mengatur proses evolusi telah diketahui. (3) Hukum yang mengatakan bahwa
species-species yang merupakan bagian-bagian yang menyusun genus harus terpisah
yang satu dengan yang lain di dalam suatu penggolongan merupakan suatu harapan
yang hanya akan dicapai sejauh sifat-sifat species, dan berhubungan dengan itu
anggota-anggota pelbagai species itu telah diketahui.
Macam-macam
Penggolongan. Dalam mengadakan pembagian macam-macam penggolongan yang
menjadi pedoman ialah sifat bahan-bahan yang akan digolong-golongkan dan maksud
yang dikandung oleh orang yang mengadakan penggolongan. Kedua segi itu dapat
dipakai untuk mengadakan pembedaan yang biasanya dinamakan penggolongan kodrati
dan penggolongan buatan. (1) Diharapkan bahwa penggolongan kodrati itu
ditentukan oleh susunan kodrati, sifat-sifat dan atribut-atribut yang dapat
ditemukan dari bahan-bahan yang tengah diselidiki. (2) Dilain pihak penggolongan
buatan ditentukan oleh suatu maksud yang praktis dari seseorang, seperti
untuk mempermudah penanganannya dan untuk menghemat waktu serta tenaga.
Demikianlah penggolongan kodrati dari tumbuh-tumbuhan akan didasarkan atas
sistem phylogenetika, atau sistem keturunan bersama. Sedangkan penggolongan
buatan akan berupa pembuatan daftar nama-nama tumbuh-tumbuhan secara abjad
dalam suatu indeks buku pengangan atau katalogus. (3) Di antara kedua hal yang
ekstrim ini terdapat bentuk penggolongan perantara yang tidak sepenuhnya
buatan, yang coraknya mungkin dapat dijumpai dalam suatu bidang yang baru atau
yang untuk sebagian berkembang seperti ilmu-ilmu sosial. Corak perantara ini
kadang-kadang dinamakan penggolongan diagnostik. Misalnya, seorang
petugas kepolisian menggolong-golongakan peristiwa-peristiwa kejahatan yang
terjadi di daerah penugasannya hanya berdasarkan atas waktunya, tempatnya,
orang-orang yang terlibat, dan sifat-sifat pelanggaran hukumnya, untuk dicatat
dalam buku daftar kantor kepolisian setempay untuk dipergunakan di hari depan.
12.2. D E F I N I S I
Definisi juga merupakan unsur atau
bagian dariapada ilmu pengetahuan yang merumuskan dengan singkat dan tepat
mengenai objek atau masalah. Definisi sangat penting bagi seseorang yang
menginginkan sanggup berfikir dengan baik, membuat definsi terlebih dahulu
bukanlah hal memperpanjang persoalan tetapi justru membuktikan pendidikan
seseorang bahwa dia tahu kerangkan masalahnya. Definisi berasal dari kata Latin
“definire” yang berarti menandai batas-batas pada sesuatu, menentukan batas,
memberi ketentuan atau batasan arti, jadi “definisi” dapat diartikan sebagai
penjelasan apa yang diaksudkan dengan sesuatu term, atau dengan kata lain
definsi ialah sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang arti suatu term.
Pernyataan yang memuat arti penjelasan
ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pangkal disebut dengan definiendum
yang berisi istilah yang harus diberi penjelasan, dan bagian pembatas disebut
dengan definiens yang berisi uraian mengenai arti dari bagian pangkal. Misal
definisi tentang “manusia”, manusia adalah mahluk yang berakal budi. Istilah
atau kata manusia disebut definiendum, sedang keterangan mahluk yang berakal
budi disebut definiens.
a.
Macam-macam Definisi
Definisi ini banyak sekali
macam-macamnya, yang disesuailan dengan pelbagai langkah, lingkupan, sifat, dan
tujuannya. Secara garis besar definisi dibedakan menjadi tiga macam, yakni
definisi nominalis, definisi realis, dan definisi praktis.
a.a. Definisi Nominalis
Definisi
nominalis ialah menjelaskan sebuah kata dengan kata lain yang lebih umum
dimengerti. Jadi sekedar menjealskan kata sebagai tanda, bukan menjalaskan hal
yang ditandai, misal : nirwana adalah sorga. Definisi nominalis terutama
dipakai pada permulaan sesuatu pembicaraan, diskusi, perdebatan , dengan maksud
menunjukkan apa yang menjadi poko pembicaraan, diskusi, peredebatan. Definisi
nominalis ini ada enam macam :
(1)
Definisi Sinonim, yakni penjelasan dengan memberikan persamaan
kata atau memberikan penjelasan dengan kata yang lebih dimengerti, misal :
kampus adalah lapangan, lahan adalah tanah, arca adalah patung, nirwana adalah
sorga, memeraman adalah menyimpan buah-buahan yang belum masak supaya lekas
masak. Definisi ini paling singkat dan yang digunakan di dalam kamus.
(2)
Definisi simbolis, yakni penjelasan dengan memberikan persamaan
pernyataan berbentuk simbol-simbol. Definisi ini digunakan dalam bidang
matematika termasuk juga logika untuk memberi penjelasan secara simbolis, misal
:
(P →
Q) ↔ (―P V Q)
(A Ϲ
B) ↔ Ax (x
A → x
B)
Dalam contoh pertama antara bagian
pangkal dan bagian pembatas sama nilainya, sedang dalam contoh kedua bagian
pembatasnya menguraikan makna secara simbolis dari bagian pangkal.
(3)
Definisi etimologis, yakni penjelasan dengan memberika
asal-usulnya kata, misal : demokrasi dari asal kata “demos” berarti rakyat,
“kratos / kratein” berarti kekuasaan / berkuasa, jadi demokrasi berarti
pemerintahan rakyat atau rakyat yang berkuasa.. Contoh lain misal : filsafat
adalah cinta kebijaksanaan, metamorphose adalah perubahan bentuk.
(4)
Definisi semantis, yakni penjelasan tanda dengan suatu arti yang
telah terkenal, misal : tanda
=> berarti : jika ......... maka
.........
<=> berarti : bila dan hanya bila
(5)
Definisi stipulatif, yakni penjelasan dengan cara pemberian nama
atas dasar kesepakatan bersama, misal : planet tertentu disebut “mars”.
Definisi seperti ini banyak digunakan dalam lapangan ilmu pengetahuan, terutama
dalam penemuan hal-hal baru, misal pemberian nama lembah-lembah yang ada di
bulan, pemberian nama tumbuh-tumbuhan baru hasil perkembangannya.
(6)
Definisi denotatif, yakni penjelasan term dengan cara menunjukkan
atau memberikan contoh suatu benda atau hal yang termasuk dalam cakupan term,
misal : tanaman adalah seperti jagung, padi, kedelai, dan sebangsanya. Definisi
seperti ini ada dua macam yakni :
-
Definisi ostensif, yakni memberi batasan sesuatu dengan memberikan
contoh, misalnya mendefinisikan apakah itu batu
kerikil, dengan mengambil batu kerikil dan kemudian berkata “inilah batu
kerikil”.
-
Definisi enumeratif, yakni memberi batasan sesuatu term dengan
memberikan perincian satu demi satu secara lengkap mengenai hal-hal yang
termasuk dalam cakupan term tersebut, misal : Propinsi di Indonesia adalah jawa
tengah, Daerah Istimewa Yogjakarta, jawa barat, dan seterusnya sampai terakhir
Timor-Timur.
Definisi denotatif ini lebih khusus
serta lebih konkrit berguna dalam corak pemberitaan elementer, namun dalam hal
yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan serta uraian yang tehnis definisi ini
kurang berguna.
Dalam
membuat definisi nominalis ada tiga syarat yang perlu diperthatikan ialah : (1)
Apabila sesuatu kata hanya mempunyai sesuatu arti tertentu, hal ini harus
selalu dipegang. Juga kata-kata yang sangat biasa diketahui umum, hendaknya
dipakai juga menurut arti dan pengertiannya yang sangat biasa. (2) Jangan
menggunakan kata untuk mendefinisikan jika tidak tahu artinya secara tepat dan
terumus jelas. Bilamana muncul keragu-raguan mengenai sesuatu term, harus
diberi terlebih dahulu definisi dengan telitid dan hati-hati. (3) Apabila arti
dan pengertian sesuatu term menjadi suatu objek pembicaraan, definisi nominalis
atau definisi taraf pertamanya harus sedemikian rupa sehingga dapat secara
tepat diakui oleh kedua pihak yang berdebat.
a.b Definisi Realis
Definisi
Realis ialah penjelasan tentang hal yang ditandai oleh sesuatu term. Jadi bukan
sekedar menjelaskan term, tetapi menjelaskan isi yang dikandung oleh term.
Definisi realis banyak digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan serta hal-hal
yang bersifat tehnis. Definisi realis ini ada dua macam :
(1)
Definisi essensial, yakni penjelasan dengan cara menguraikan
bagian-bagian yang menyusun sesuatu hal. Bagian-bagian ini antara satu dengan
yang lain dapat dibedakan secara nyata atau hanya beda dalam akal pikiran. Oleh
karena itu definisi essensial dapat dibedakan antara definisi analitis dan
definisi konotatif.
-
Definisi analitis, yakni menunjukkan bagian-bagian sesuatu benda
yang mewujudkan essensinya. Definisi ini disebut juga definisi essensial fisik,
karena dengan cara analisa fisik. Misal “manusia” dapat didefinisikan : suatu
substansi yang terdiri badan dan jiwa. Air adalah H2O.
-
Definisi konotatif, yakni menunjukkan isi dari suatu term yang
terdiri dari genus dan diferensia. Definisi ini disebut juga definisi essensial
metafisik, memberikan jawaban yang terdasar dengan menunjukkan predikabel
substansinya, misal : manusia adalah hewan yang berakal, hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa. Bentuk definisi semacam ini adalah sangat ideal, tetapi
sayang tidak semua hal dapat didefinisikan semacam ini. Definisi konotatif dicapai
dengan melalui tiga langkah :
·
Pertama, membandingkan hal yang hendak didefinisikan dengan semua
hal-hal yang lain.
·
Kemudian, menunjukkan jenis atau golongan yang memuat hal tadi.
·
Akhirnya, menunjukkan ciri-ciri yang memperdakan hal tadi dari
semua hal-hal lain yang termasuk golongan sama.
(2)
Definisi deskriptif, yakni penjelasan dengan cara menunjukkan
sifat-sifat yang dimiliki oleh hal yang didefinisikan. Sifat-sifat ini khusus
pada halnya yang dapat membedakan hal-hal lain yang terdapat dalam golongan
yang sama. Definisi ini dibedakan antara definisi aksidental dan definisi
kausal.
-
Definisi aksidental, penjelasan dengan cara menunjukkan jenis dari
halnya dengan sifat-sifat khusus yang menyertai hal tersebut, atau dengan
rumusan lain, yakni penjelasan yang disusun dari genus dan propium, misal :
manusia adalah hewan yang berpolitik, manusia adalah hewan yang menggunakan
simbol-simbol, manusia adalah mahluk sosial, bangsa adalah sekelompok manusia
yang pada umumnya memiliki watak-watak sosial tertentu.
-
Definisi kausal, penjelasan dengan cara menyatakan bagaimana
sesuatu hal terjadi atau terwujud. Hal ini berarti juga memaparkan asal-mula
atau perkembangan dari hal-hal yang ditunjuk oleh suatu term. Definisi ini
disebut juga definisi genetik, misal : awan adalah uap air yang terkumpul di
udara karena penyinaran laut oleh matahari, murtad adalah orang yang berpindah
dari sesuatu agama ke agama lain, jam adalah suatu benda dengan upaya untuk
menunjukkan waktu.
a.c. Definisi Praktis
Definisi
praktis ialah penjelasan tentang hal sesuatu ditinjau dari segi penggunaan dan
tujuannya yang sederhana. Definisi ini merupakan gabungan antara definisi
nominalis dan definisi realis, namun tidak dapat dimasukkan dalam salah satu
diantara keduanya, misal : filsafat adalah berfikir ilmiah mencari kebenaran
hakiki. Definisi praktis ini ada tiga macam :
(1)
Definisi oprasional, yakni penjelasan suatu term dengan cara
menegaskan langkah-langkah pengujian khusus yang harus dilaksanakan atau dengan
metode pengukuran serta menunjukkan bagaimana hasil yang dapat diamati, ini ada
dua macam :
-
Kualitatif : berdasarkan isi dan kekuatan, misal : magnit adalah
logam yang dapat menarik gugusan besi, emas adalah logam jika di uji secara
fisis dan kimiawi ternyata mengandung unsur yang bernilai.
-
Kuantitatif : berdasarkan banyaknya, misal : panjang adalah jumlah
kali ukuran standard memenuhi jarak.
(2)
Definisi persuasip, yakni penjelasan dengan cara merumuskan
sesuatu penyataan yang dapat mempengaruhi orang lain, misal : lux adalah sabun
bintang film, tepat waktu adalah keutamaan dari orang-orang modern, sosialisme
adalah demokrasi sosial ekonomi, kecermatan adalah kebajikan orang-orang
terpelajar. Definisi ini kelihatannya menjelaskan arti dari sesuatu kata atau
istilah, tetapi sesungguhnya secara tidak langsung menyarankan kepada pihak
lain supaya menyetujui atau atau menolak sesuatu hal. Dengan demikian definisi
ini pada hakekatnya merupakan alat untuk membujuk atau tehnik untuk menganjurkan
dilakukannya perbuatan tertentu atau dapat juga untuk membangkitkan emosi
seseorang.
(3)
Definisi fungsional, yakni penjelasan sesuatu berdasarkan guna
atau tujuan, misal : negara adalah suatu persekutuan besar yang bertujuan
kesejahteraan bersama bersifat pragmatis, bahasa adalah pernyataan pikiran atau
perasaan sebagai alat komunikasi manusia, filsafat adalah berfikir ilmiah
mencari kebenaran.
b.
Syarat-syarat Definisi
Dalam merumuskan definisi ada beberapa
syarat yang perlu diperhatikan supaya definisi yang dirumuskan itu betul-betul
mengungkapkan pengertian yang didefinisikan secara jelas dan mudah dimengerti.
Syarat-syarat yang akan dikumukakan di sini merupakan syarat secara umum
berlaku untuk semua definisi terutama sekali definisi realis, disamping juga
ada syarat khusus untuk definisi nominalis.
Syarat-syarat definisi secara umum dan
sederhana ada lima syarat, namun ada juga yang merumuskan lebih dari lima, yang
sebenarnya hanya merupakan penjelasan berikutnya. Lima syarat yang dimaksudkan
adalah sebagai berikut :
1.
Sebuah definisi harus menyatakan ciri-ciri hakiki dari apa yang
didefinisikan, yakni menunjukkan pengertian umum yang meliputinya beserta ciri
pembedanya yang penting. Syarat ini penting dalam definisi ilmiah, sebagaimana
untuk mendefinisikan tentang hewan, tumbuh-tumbuhan, organisme. Misal definisi
kuda adalah eguus caballus, eguus adalah himpunan umum (genus) yang meliputi
kuda, dan caballus adalah ciri pembeda (diferensia) yang membedakan kuda dari
keledai, zebra, dan lain-lain anggota dari golongan yang sama. Contoh lain,
hewan adalah organisme berindera, organisme merupakan hakekat zat dari hewan,
sedang berindera merupakan hakekat sifat dari hewan.
2.
Sebuah definisi harus merupakan suatu kesetaraan arti dengan hal
yang didefinisikan, maksudnya tidak terlampau luas dan tidak terlampau sempit.
Syarat ini melahirkan dua anak- syarat :
-
Definisi tidak lebih luas dari yang didefinisikan, oleh karena itu
harus mengeluarkan setiap yang tidak termasuk ke dalam lingkungan yang
didefinisikan, atau eksklusif. Mendefinisikan sebuah meja sebagai “perabot
rumah tangga” adalah terlampau luas.
-
Definisi tidak lebih sempit dari yang didefinisikan, oleh karena
itu harus menarik ke dalam lingkungan pengertian setiap diri yang termasuk
didefinisikan, atau inklusif. Mendefinisikan kursi sebagai “barang yang
sekarang diduduki” adalah terlampau sempit.
3.
Sebuah definisi harus menghindarkan pernyataan yang memuat term
yang didefinisikan, artinya definisi tidak boleh berputar-putar memuat secara
langsung atau tidak langsung subjek yang didefinisikan. Syarat ini seringkali
dilanggar dan tidak diketahui, karena definisi tersebut dinyatakan dalam
kata-kata yang ditinjau secara etimologis seasal dengan istilah-istilah yang
didefinisikan, Misal : keracunan adalah hasil akibat minum racun, obat tidur
adalah bahan yang mengandung sifat-sifat yang dapat menidurkan, pengetahuan
adalah hal-hal yang diketahui dalam ingatan, hukum waris adalah hukum yang
mengatur harta warisan.
4.
Sebuah definisi sedapat mungkin harus dinyatakan dalam bentuk
rumusan yang positif, yakni tidak boleh dinyatakan secara negatif jika dapat
dinyatakan dengan kata-kata yang positif, karena membuat definisi ialah untuk
mengatakan apakah barang sesuatu, dan bukannya untuk mengatakan bukan apakah
barang sesuatu itu.Tetapi memang benar bahwa dalam banyak hal jika mempunyai
pengertian yang jelas tetantang bukan apakah barang sesuatu itu, maka dapat
lebih mudah menangkap ciri-cirinya yang positif. Contoh pelanggran terhadap
syarat ini ialah : kebebasan akademis ialah tidak dipengaruhi
pembatasan-pembatasan dalam berbicara dan menulis, dinyatakan kaya apabila
orang itu tidak miskin. Syarat ini perlu mendapatkan perhatian yang istimewa,
karena banyak hal yang hanya dapat didefinisikan dengan mengandung pengertian
negatif, misal : bujangan adalah lelaki dewasa yang belum kamin, perawan adalah
wanita dewasa yang belum kawin.
5.
Sebuah definisi harus dinyatakan secara singkat dan jelas terlepas
dari rumusan yang kabur atau bahasa kiasan, karena maksud membuat definisi
ialah memberi penjelasan serta menghilangkan perwayuhanarti (makna ganda) maka
dengan dipakianya istilah-istilah yang kabur dapat menghalangi maksud tersebut.
Misalnya : alumunium adalah suatu jenis logam tertentu yang bercahaya. Contoh
lain definisi yang dibuat oleh Herbert Spencer tentang “evolusi”, meskipun
tidak niscaya kurang tepat, namun karena dalam membicarakan bahannya secara
abstrak, maka akibatnya definisi yang diajukan juga agak kabur, yakni :
“evolusi” adalah integrasi antara materi dengan lenyapnya gerakan yang
bertepatan waktunya, pada waktu mana materi beralih dari homogenitas yang tidak
tertentu serta tidak berhubungan menjadi heterogenitas yang tertentu serta
berhubungan, dan pada waktu mana gerakan yang tersisa mengalami transformasi
yang pararel.
1.3.
PRINSIP DAN PENALARAN
Dasar penalaran yang kedudukannya
sebagai bagian langsung dari bentuk penalaran adalah adalah pernyataan, karena
pernyataan inilah yang digunakan dalam pengolahan dan perbandingan. Pernyataan
dirumuskan dengan simbol-simbol untuk memudahkan menangkap bentuk hubungan dari
pernyataan satu dengan pernyataan lain dalam struktur penalaran.
Dalam penalaran ada beberapa prinsip
dasar yang harus diperhatikan walaupun tidak secara langsung, karena prinsip
tersebut sangat universal dan benar dengan sendirinya tanpa membutuhkan
pembuktian yang disebut juga dengan istilah aksioma penalaran. Hal ini dapat
juga disebut dengan unsur penalaran dalam hal prinsip dasar dan penggunaannya
langsung berhubungan dengan menetapkan pernyataan.
13.1 P E R N Y A T A A N
Pemikiran
manusia dapat diungkapkan dalam bentuk bahasa, meskipun tidak semua yang
terpikirkan oleh manusia itu dapat diungkapakan dengan tuntas. Demikian juga
dalam penalaran yang merupakan salah satu wujud pemikiran, bahasa merupakan
bentuk yang tepat untuk menunjukkan langkah-langkah yang harus dilalui dalam
penalaran itu. Bahasa ini terdiri dari kata-kata dan sintaksis. Kata-kata
merupakan simbol-simbol dari arti, dan dapat menjadi simbol bagi benda-benda,
kejadian-kejadian, proses-proses, atau hubungan-hubungan. Sintaksis
ialah cara untuk menyusun kata-kata
dalam bentuk kalimat untuk menyatakan arti yang bermakna. Dan selanjtunya dapat
diuraikan lagi, bahwa kalimat yang bermakna ini dibedakan antara lima jenis,
yakni : kalimat berita, kalimat pernyataan, kalimat perintah, kalimat seru, dan
kalimat harapan. Diantara lima jenis kalimat ini yang digunakan dalam logika
adalah kalimat berita, karena kalimat berita dapat dinilai benar atau salah,
sedang jenis-jenis kalimat yang lain tidak dapat dinilai benar atau salah.
Pernyataan
atau kalimat deklaratif, jika ditinjau berdasarkan isinya dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu pernyataan analitis dan pernyataan sintesis. Pernyataan
analitis ialah suatu kalimat deklaratif yang predikatnya telah terkandung
dalam subjek, yakni isinya hanya menyajikan arti yang memang telah terkandung
dalam suatu pengertian dari subjek, pernyataan analitis ini selalu benar,
Pernyataan sintaksis ialah suatu kalimat deklaratif yang predikatnya tidak
terkandung dalam subjek, yakni
predikatnya menyatakan sesuatu tentang subjek pernyataan yang artinya tidak
terkandung dalam subjek, pernyataan sintetis ini belum tentu benar, misal :
anak itu terpelajar.
Benar Salah
Skema pembagian kalimat
Prosposisi atau pernyataan ini
berdasarkan bentuk isinya dibedakan antara tiga macam, yakni (1) proposisi
tunggal ialah jenis pernyataan sederhana yang hanya mengandung satu
pengertian sebagai unsurnya, misal : sekarang hari minggu, ini bukan logika.
(2) Proposisi kategoris ialah pernyataan yang terdiri dari hubungan dua
pengertian yang sebagai subjek dan predikat, misal : Bangsa Indonesia
berketuhanan Yang Maha Esa, semua jaksa harus sarjana hukum. (3) Proposisi
majemuk ialah pernyataan yang terdiri dari hubungan dua bagian yang dapat
dinilai benar atau salah, misal : pemalsu uang atau penyimpan uang palsu akan
diajukan ke pengadilan. Soekarno adalah
seorang presiden pertama Republik Indonesia dan juga seorang proklamator.
Tiga macam proposisi atau pernyataan
di atas yang sebagai dasar penalaran adalah proposisi kategoris untuk penalaran
kategoris, dan proposisi majemuk untuk penalaran majemuk.
13.2. Prinsip-prinsip Penalaran
Istilah “prinsip” sering diartikan
dengan “kaidah” atau “hukum”, adapun yang dimalsudkan adalah suatu pernyataan
yang mengandung kebenaran universal, yaitu kebenarannya tidak terbatas oleh
ruang dan waktu, di mana saja dan kapan saja dapat digunakan.
Suatu prinsip, jika tidak membutuhkan
suatu pembuktian, yang jelas dengan sendirinya, karena terlalu sederhana, maka
prinsip itu disebut dengan “aksioma” atau “prinsip dasar”. Dengan demikian
aksioma atau prinsip dasar dapat didefinisikan: suatu pernyataan mengandung
kebenaran universal yang kebenarannya itu sudah terbukti dengan sendirinya,
atau dirumuskan juga, suatu hal yang diterimanya sebagai kenyataan yang
bersifat universal. Sebagai contoh misalnya salah satu aksioma Euklidus
(seorang tokoh Geometrika Iskandariah sekitar tahun 300 SM) : “Suatu
keseluruhan lebih besar daripada sebagian”. Pernyataan ini jelas dengan
sendirinya, lansung dapat dimengerti tidak perlu membutuhkan hal-hal lain untuk
membuktikan kebenarannya.
Aksioma atau prinsip dasar, setiap
ilmu pengetahuan berbeda-beda, namun demikian ada juga suatu aksioma dari suatu
ilmu digunakan juga sebagai aksioma bagi ilmu yang lain. Demikian juga prinsip
dalam logika yang akan diuraikan ada kemungkinan digunakan oleh ilmu lain.
Prinsip dasar dalam logika sering disebut dengan “prinsip penalaran”, dan ada
juga yang menyebutnya dengan “prinsip-prinsip pemikiran”. Adapun penggunaannya
lansung berhubungan dengan menetapkan pernyataan. Oleh karena itu sebenarnya
tepat jika dikatakan “prinsip dasar pernyataan”.
Prinsip dasar pernyataan ini hanya ada
tiga prinsip, yang mengemukakan pertama-kali adalah Aristoteles (384-322),
adapun prinsip kedua mengalami penyempurnaan dalam menyatakan dan tanpa merobah
makna yang dimaksudkannya, yaitu : prinsip identitas, prinsip non kontradiksi,
dan prinsip eksklusi tertii. Ketiga prinsip ini diuraikan secara terperinci sebagai
berikut :
1.
Prinsip identitas : prinsip ini dalam istilah latin ialah principium identitatis
(law of identity), merupakan dasar dari semua penalaran, sifatnya langsung
analitis dan jelas dengan sendirinya, tidak membutuhkan pembuktian. Prinsip
identitas berbunyi : “sesuatu hal adalah sama halnya sendiri”, dengan kata lain
: “sesuatu yang disebut p maka sama dengan p yang dinyatakan itu sendiri bukan
yang lain”. Secara simbolik dirumuskan sebagai berikut :
(p
<=> p) dibaca : p adalah identik
P
itu sendiri.
Sesuatu x yang disebut sebagai p
adalah identik dengan p itu sendiri
Prinsip ini menyatakan bahwa sesuatu
benda adalah benda itu sendiri, tidak mungkin yang lain. Dan selanjutnya dalam
suatu perbincangan, jika sesuatu hal diartikan sesuatu p tertentu maka selama
perbincagan itu masih berlangsung tidak boleh diartikan selain p, dalam arti
harus tetap sama dengan arti yang diberikan semula. Atau dengan rumuan lain,
pengakuan bahwa benda ini adalah benda ini bukan benda lain, dan bahwa benda
itu adalah benda itu bukan benda yang lain.
2.
Prinsip non Kontradiksi : Prinsip ini dalam istilah latin ditulis
principium contradictionis (law of contrediction), yakni prinsip kontradiksi.
Penyebutan prinsip kontradiksi ini adalah tidak tepat, karena yang dimasudkan
adalah tidak adanya kontradiksi dalam suatu pernyataan, Prinsip non kontradiksi
berbunyi : sesuatu tidak dapat sekaligus merupakan hal itu dan bukan hal itu
pada waktu yang bersamaan”, atau “sesuatu pernyataan tidak mungkin mempunyai
nilai benar dan tidak benar pada saat yang sama”. Dengan kata lain : ‘sesuatu
tidaklah mungkin secara bersamaan merupakan p dan non p”. Secara simbolik
dirumuskan sebagai berikut :
- (p ˄
-p) dibaca : tidaklah demikian halnya bahwa p dan non p bersamaan.
Sesuatu
x jika merupakan anggota p jelaslah tiadk mungkin sekaligus anggota non p.
Yang dimaksudkan dengan prinsip ini
ialah bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada
pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Kita misalkan suatu
pernyataan : badan benda x ini hidup dan tidak hidup. Kedua term yang sebagai
sifat untuk badan benda x itu tidak mungkin diterima kedua-duanya dalam saat
yang sama, walaupun benda x itu dapat dibenarkan pada suatu saat hidup dan pada
saat yang lain tidak hidup, namun tidak mungkin keduanya bersamaan waktu.
3.
Prinsip eksklusi tertii : Prinsip ini dalam istilah Latin ialah
principium exclusi tertii (law of excluded middle), yakni prinsip penyisihan
jalan tengah atau prinsip tidak adanya kemungkinan ketiga. Prinsip eksklusi
tertii berbunyi : “sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal
tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah” dengan
kata lain : sesuatu x mestilah “p” atau “non p” sekaligus, atau juga “non p”
dan “non-non p” bersamaan, hal ini tidak mungkin, berdasarkan prinsip non
kontradiksi. Prinsip ini secara simbolik dirumuskan sebagai berikut :
(p V
–p) dibaca ; sesuatu
mestilah p atau non p.
Sesuatu
x hanya sebagai anggota p atau anggota non p.
Arti dari prinsip ini ialah bahwa dua
sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki
oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya, sifat p
atau non p. Atau dengan kata lain bahwa salah satu dari dua sifat yang
berlawanan penuh mestilah benar bagi salah satu dan tidak benar bagi yang lain,
tidak mungkin keduanya benar atau tidak mungkin keduanya salah, misal :benda
hidup x ini manusia atau bukan manusia. Jika dinyatakan sebagai manusia dinilai
benar, berarti sesuai dengan kenyataan, maka bukan manusia adalah salah, karena
jelas tidak sesuai dengan kenyataannya, atau sebaliknya, dinyatakan sebagai
manusia dinilai salah, maka bukan manusia adalah benar, tidak ada kemungkinan
ketiga, yaitu keduanya benar atau keduanya salah pada satu benda.
Disamping tiga prinsip yang
dikemukakan oleh Aristoteles di atas, seorang filsuf Jerman Gottfried Wilhelm
von Leibniz (1646-1716) menambah satu prinsip yang merupakan pelengkap atau
tambahan bagi prinsip identitas, yaitu :
4.
Prinsip cukup alasan : Prinsip ini dalam istilah Latin disebut
dengan principium rationis sufficientis (law of sufficient reason), yang
berbunyi : “suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah
berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa
sebab-sebab yang mencukupi”. Dengan kata lain : “Adanya sesuatu itu mestilah
mempunyai alasan yang cukup, demikian pula jika ada perubahan pada keadaan
sesuatu”, misal : jika suatu benda jatuh ke tanah, alasannya ialah karena
adanya daya tarik bumi, sedangkan benda itu tidak ada yang menahannya. Prinsip
cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena
secara tidak langsung menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak
berubah, artinya tetap sebagaimana benda itu sendiri, tetapi jika kebetulan
terjadi suatu perubahan, maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang
mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.
DAFTAR BACAAN
Copi, Irving M., Introduction to Logic
5th ed., Maemillan, New York, 1978.
Poespoprodjo R.C., Logika Scientifika :
Pengantar
Dialektika
Justitia, Bandung, 1969.
Rescher, Nicholas, Introduction to Logic
4th
printing, St Martin’s Press, New
York,
1969.
Sharvy, Robert, Logic an Outline
Littlefield,
Adam & Co., New Jersey, 1970.
Soe’yb, Joesoef, Peladjaran Logika
C.V.
Intisari, Medan, 1966.
Sommer ,. Logika
Penerbit
Alumni, Bandung, 1982.
The Liang Gie (dkk), Pengantar Logika
Modern
Karya
Kencana, Yogyakarta, 1979.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar